Ijma' lahir dan mulai digunakan dalam islam sejak wafatnya rasulullah SAW.Ijma' menurut istilah
ushul fiqh adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah, atas suatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Ijma' mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. contoh konkretnya adalah saat pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Rasulullah ditetapkan dengan ijma'
Jumhur ulama berpendapat bahwa kedudukan ijma' menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah al-Qur'an dan Hadis. ini berarti ijma' dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhiumat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah
para ulama sependapat bahwa ijma' itu terlaksana karena adanya kesepakatan seluruh ulama mujtahid dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. mereka juga sependapat bahwa yang sepakat itu adalah banyak orang. namun para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah minimal ulama mujtahid untuk terlaksananya suatu ijma'
seorang dikatakan mengingkari ijma' bila mengetahui adanya ijma' ulama yang menetapkan hukum atas suatu kasus, namun ia secara sadar berbuat yang berbeda mengenai kasus itu dengan apa yang telah ditetapkan oleh ijma'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar